Aplikasi E-filing mempunyai kelebihan dalam melaporkan yaitu menghemat waktu dalam pelaporan , dapat melaporkannya kapan saja dan dimana saja asalkan dapat online , tidak perlu lagi datang Ke Kantor pelayanan pajak , tidak ada lagi antrian dan laporan akan sempurna waktu , serta anda tidak akan dikenakan lagi sanksi atau denda alasannya yakni terlambat lapor alasannya yakni anda sekaran akan selalu memantau laporan anda.
SPT TAHUNAN WP ORANG PRIBADI
Aplikasi E-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan PPh baik itu Orang Pribadi dengan Formulir 1770S yang digunakan oleh Orang Pribadi yang sumber penghasilannya di peroleh dari aneka macam atau lebih dari satu pemberi kerja dan memiliki gaji atau penghasilan lainnya yang bukan dari acara perjuangan dan atau pekerjaan bebas. Contoh Pegawai Negeri Sipil , Kepolisian Republik Indonesia , Tentara Nasional Indonesia , karyawan , serta pejabat Negara lainnya , yang memiliki gaji atau penghasilan lainnya antara lain honor pembicara , sewa rumah , pengajar ,pelatih dan lainnya.
Ada tujuh keuntungan jikalau Anda menggunakan kemudahan e-Filing melalui situs DJP , yakni:
- Penghitungan secara sempurna alasannya yakni menggunakan sistem komputer yang telah di buat oleh DJP
- Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat , aman , dan kapan saja (24x7)
- Data yang disampaikan WP selalu lengkap alasannya yakni ada validasi pengisian SPT
- Murah , tidak dikenakan biaya pada ketika pelaporan SPT
- Kemudahan dalam mengisi SPT alasannya yakni pengisian SPT dalam bentuk wizard
- Mengurangi penggunaan dokumen suplemen menyerupai Surat Kuasa Khusus , SSP Lembar ke 3 PPh Pasal 29 , fotokopi Formulir 1721 A1 / A2 atau bukti potong PPh , fotokopi Bukti Pembayaran Zakat , perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan / atau mempunyai NPWP sendiri tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui AR Account Representative.
- Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas
Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing
Tahapan PertamaPengajuan permohonan e-FIN di KPP Kantor Pelayanan Pajak kawasan anda mendaftar NPWP , mampu juga di kawasan KPP lainnya. E-Fin merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing , Karena digunakan untuk selamanya , dan hanya 1 kali saja anda mengajukan permohonan untuk menerima e-FIN. Lihat : Cara Mudah Mendapatkan Kode E-FIN dan Aktivasi Akun E-FILING Online
Tahapan Kedua
Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing di alamat situs DJP paling lama 30 hari kalender semenjak diterbitkannya e-FIN.
Tahapan Ketiga
Menyampaikan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak OP secara e-Filing melalui situs DJP melalui empat langkah yaitu
- Mengisi Elektronik-SPT pada aplikasi e-Filing disitus Dirjen Pajak
- Meminta dan mengisi isyarat verifikasi untuk pengiriman Elektronik-SPT , yang akan dikirimkan melalui SMS atau email.
- Mengirimkan SPT lewat online dengan mengisikan isyarat verifikasi yang telah diminta sebelumnya dan
- Notifikasi status elektronik-SPT biasa disingkat e-spt dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak lewat email.
Itulah Tahapan Cara Melapor SPT TAHUNAN Secara Online Melalui Aplikasi E-Filing , inilah cara yang paling mudah cepat dan murah bagi anda sebagai wajib pajak. Direktorat jenderal pajak akan menjamin kerahasiaan data anda yang dikirim melalui aplikasi E-filing. Kirimkan aplikasi ini ke taman anda yang sedang membutuhkan cara melapor SPT tahunan.