Peran Pemerintah Dalam Pranata Kelembagaan BPJS
Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Kesehatan Pemerintah berperan aktif dalam pelaksanaan kesehatan masyarakat tertulis dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 ihwal Kesehatan yang berbunyi “Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. Selanjutnya dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 beserta penjelasannya , bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan secara serasi 15 dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat. Agar penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut berhasil guna dan berdaya guna , maka pemerintah perlu:- Mengatur upaya penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan.
- Membina penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan.
- Mengawasi penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan.
- Menggunakan peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan serta sumber daya kesehatan Dalam penyelenggaraan kesehatan di masyarakat , dibutuhkan upaya peningkatan pembangunan di bidang kesehatan.
Dalam hal ini pemerintah mempunyai fungsi dan tanggung jawab biar tujuan pemerintah di bidang kesehatan dapat mencapai hasil yang optimal melalui penempatan tenaga , sarana , dan prasarana baik dalam hitungan jumlah (kuantitas) maupun mutu (kualitas). Dalam melaksanakan undang-undang tersebut pemerintah membutuhkan satu kebebasan untuk melayani kepentingan masyarakat. Untuk dapat bekerja dengan baik maka pemerintah harus dapat bertindak dengan cepat dan dengan inisiatif sendiri , oleh sebab itu pemerintah diberikan kewenangan dengan istilah freies ermessen. Dengan adanya freies ermessen negara memiliki kewenangan yang luas untuk melaksanakan tindakan hukum untuk melayani kepentingan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Peran pemerintah tempat dalam kegiatan SJSN sangat dibutuhkan guna berjalannya kegiatan tersebut dengan baik , peran pemerintah tersebut antara lain:
- Pengawasan kegiatan SJSN , biar sesuai dengan ketentuan.
- Menyediakan anggaran pelengkap untuk iuran , baik untuk akseptor pinjaman iuran ataupun masyarakat yang lain.
- Penentu peserta akseptor pinjaman iuran
- Penyediaan/pengadaan dan pengelolaan sarana penunjang.
- Mengusulkan pemanfaatan/investasi dana SJSN di tempat terkait.
- Sarana/usul kebijakan penyelenggara SJSN.
- Mendukung proses kepersertaan dalam rangka menuju cakupan semesta 2019 melalui integrasi Jamkesda melalui (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) APBD dengan mengikuti denah JKN.
- Mendorong kepesertaan pekerja akseptor upah yang ada di wilayahnya (PNS , Pemda , Pekerja BUMD dan Swasta) dan mendorong kepersertaan pekerja bukan akseptor upah (kelompok masyarakat/individu).
- Mendorong penyiapan kemudahan kesehatan milik pemerintah dan swasta serta mendukung ketersedianya tenaga kesehatan terutama dokter umum di puskesmas dan seorang hebat di rumah sakit.
- Mengefektifkan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi di kemudahan kesehatan tingkat pertama milik pemda.
Penyelenggaraan jamianan sosial yang adekuat dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar Negara kesejahteraan , disamping pilar lainnya , yaitu pendidikan bagi semua , lapangan pekerjaan yang terbuka luas dan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan. Mengingat pentingnya peranan BPJS dalam menyelenggarakan kegiatan jaminan sosial dengan cakupan seluruh penduduk Indonesia , maka UU BPJS menunjukkan batasan fungsi , peran dan wewenang yang terperinci kepada BPJS. Dengan demikian dapat diketahui secara pasti batas-batas tanggung jawabnya dan sekaligus dapat dijadikan sarana untuk mengukur kinerja kedua BPJS tersebut secara transparan
🙏🙏🙏🙏🙏