Bila anda belum terdaftar sebagai pengusaha Kena pajak Silahkan daftar dulu. atau jika anda ingin mengetahui kenapa anda mesti mendaftar sebagai PKP Pengusaha Kena Pajak.? silahkan lihat di postingan kami. Tata Cara Mendaftar PKP Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.03/2010 PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama simpulan bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Sebelum itu sudah kah anda menginstal aplikasi e-faktur di komputer anda.? jika belum silahkan unduh aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru , Setelah mendownloadnya silahkan Cara Instal dan Registrasi Aplikasi E-Faktur Pajak anda
Cara Membuat Laporan Nihil SPT Masa Output File CSV dan PDF di Aplikasi E-Efaktur
Cara membuat SPT Masa PPN nihil di aplikasi efaktur. Buka Menu SPT pada aplikasi efakturKlik Posting
Buka Perhatikan masa tahun pajak yang akan laporkan misalnya masa januari 2017 , 01-01/2017. Cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Jika sudah posting hingga muncul keterangan Data SPT berhasil dibentuk.
Jika SPT sudah berhasil dibentuk sekarang buka menu SPT-Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah anda buat , pilih dan Buka SPT untuk diubah.
Karena ini merupakan SPT PPN Nihil maka selanjutnya anda harus membuka induk SPT yang barusan anda pilih. Formulir Induk-1111. Akan muncul bab adegan SPT , anda eksklusif menuju pada bab VI alasannya SPT yang akan buat yakni nihil. Isi tanggal waktu pelaporan anda. Simpan
Cara Lapor SPT Masa PPn dan PPnBM Secara OnlineItulah sedikit Penjelasan Tentang Cara Membuat Laporan Nihil SPT Masa Output File CSV dan PDF di Aplikasi E-Efaktur , jika anda mempunyai duduk perkara dalam pembuatnnya silahkan eksklusif berkomentar. atau ke akun facebook kami. alasannya lebih cepat di jawab.