Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

Mata Ajaib |

Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional


Hukum Adat yaitu Hukum yang berkembang di masyarakat suatu negara dan diakui oleh masyarakat tersebut yang mampu menjadi hukum konkret baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Walaupun pada prinsipnya lebih banyak yang tidak tertulis. Dan Indonesia yaitu negara yang mempunyai banyak sekali macam Hukum Adat Karena banyak terdapat suku budpekerti yang berbeda terpencar diseluruh negeri. Selain itu Hukum Adat juga merupakan persatuan masyarakat budpekerti yang terikat peraturan budpekerti alasannya yaitu faktor kesamaan kawasan tinggal maupun alasannya yaitu keturunan. Karena peraturan dalam Hukum Adat tidak tertulis maka sifat hukum budpekerti ini yaitu dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Karena sifat ini juga , Hukum Adat rawan akan intervensi pengaruh abnormal yang negatif alasannya yaitu dapat merusak bahkan menghapuskan hukum kebiasaan ini. Di Indonesia yang terdapat banyak sekali hukum Adat inilah yang membuat tidak adanya kesatuan dan perlu sebuah aturan yang mencakup serta menyatukan seluruh warga negara Indonesia dalam satu kesatuan hukum , sehingga dibentuklah Hukum Nasional.

Hukum Nasional yaitu Hukum yang dibuat bangsa Indonesia dalam rangka pembinaan masyarakat Nasional selain itu dikarenakan Hukum Adat yang ada di Indonesia yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia di seluruh negeri yang sudah di rencanakan sebelum Proklamsi Kemerdekaan sampai pada GBHN tahun 1993. Karena hukum Nasional bertujuan untuk mencakup dan menyatukan banyak sekali Hukum Adat yang ada di Indonesia menjadi satu kesaturan peraturan yang dapat ditaati seluruh warga Indonesia.

Sehingga dalam pembangunan Hukum Nasional , Hukum Adat yaitu unsur penting yang harus dimasukkan. Artinya Hukum Adat tidak mampu diabaikan begitu saja dalam proses pembangunan Hukum Nasional. Hukum Adat juga merupakan sumber yang sangat penting dalam penciptaan Hukum Nasional yang merujuk pada unifikasi hukum dengan tidak mengabaikan Hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Makara kedudukan Hukum Adat dalam pembangunan Hukum Nasional yaitu satu hal yang tidak mampu dipisahkan biar terciptanya Hukum Nasional yang sesuai dengan abjad bangsa dan ciri kas bangsa itu sendiri.

Memperkembangkan unsur-unsur asli , unsur-unsur abnormal mungkin saja berkhasiat bagi pembentukan hukum nasional ,sehingga pada hakekatnya masalahnya yaitu bagaimana peranan hukum budpekerti (yang merupakan konk sistem nilai dan budaya )dalam pembentukan hukum nasional yang fungsional (yang kemudian dinamakan “Hukum Indonesia Modern “) (Soerjono Soekanto , Tahun 1976 ,h.119).

Berdasarkan pendapat tersebut yang dalam pembangunan Hukum Nasional diharapkan mempertahankan Unsur-unsur asli yaitu Hukum Adat , Namun tidak menutup kemungkinan dengan menyerap unsur Asing yang mungkin berkhasiat dan sesuai denan unsur asli(hukum Adat) sehingga tercipta sebuah Hukum Nasional yang Modern tapi tidak meninggalkan ciri khas bangsa. Dan yang menjadi problem yaitu peranan Hukum Adat dalam membentuk Hukum nasional yang fungsional itu menyerupai apa. Kekhawatiran akan Hukum Adat yang rapuh dan rawan ditakutkan tidak akan bertahan dengan kerasnya laju perkembangan zaman. Sehingga adanya empat golongan dari perspektif penilaian mereka perihal hukum ada
  1. Golongan yang menentang Hukum Adat , yang memandang Hukum Adat , sebagia hukum yang sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan digantin dengan peraturan – peraturan hukum yang lebih modern.
  2. Golongan yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum budpekerti , golongan yang berpendapat hukum budpekerti yaitu suatu nilai yang perlu dikembangan dan dilestarikan alasannya yaitu akar dari peraturan yang tercipta.
  3. Golongan Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas.
  4. Golongan yang tidak peduli akan kedua hal diatas.

Apalagi dengan adanya sejarah kelam kedudukan Hukum Adat dalam tata hukum di Indonesia yang simpang siur akan pengakuannya. Pengakuan akan Hukum Adat pasca Kemerdekaan yang menjadi problem yaitu alasan apakah Hukum Adat akan menjadi unsur yang baik dalam pembangunan hukum Nasional. Namun diluar problem legalisasi kedudukan hukum budpekerti dalam tata hukum di Indonesia , Hukum Nasional yang merupakan cita” mulia dalam membentuk kesatuan hukum yang berpedoman pada hukum budpekerti yaitu satu hal yang baik. Hukum Nasional yang tidak menggunakan Hukum Adat dalam penyusunannya tidaklah cocok disebut hukum Nasional alasannya yaitu didalamnya tidak mencerminkan ciri khas bangsa , alasannya yaitu ciri khas suatu bangsa ada pada Hukum Adatnya.

Terimakasih , semoga Bermanfaat ! 😌😌😌😁😁

Share this:

Disqus Comments