Sengketa tata perjuangan negara

Sengketa tata perjuangan negara

Mata Ajaib |


Sengketa tata perjuangan negara


Sengketa tata perjuangan negara yakni sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh hukum perdata dengan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara , baik di sentra maupun kawasan , sebagai akhir dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara. Tujuan pembentukan dan kedudukan suatu peradilan manajemen negara (PTUN) dalam suatu negara , terkait dengan falsafah negara yang dianutnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , oleh karenanya hak dan kepentingan perseorangan dijunjung tinggi disamping juga hak masyarakatnya. Syarat minimal untuk mengajukan suatu gugatan di pengadila TUN yakni adanya kepentingan. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagai akhir terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan seseorang/ Badan Hulum Perdata tersebut , ada kalanya dapat diselesaikan secara hening melalui musyawarah dan mufakat , akan tetapi ada kalanya pula berubah menjadi sengketa hukum yang memerlukan penyelsaian lewat pengadilan. Sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) , maka timbulnya suatu sengketa Tata Usaha Negara tersebut , bukanlah hal yang harus dianggap sebagai hambatan pmerintah (Badan/Pejabat TUN) dalam melakukan peran dibidang urusan pemerintah. Oleh alasannya yakni itu lahirnya suatu senketa Tata Usaha Negara

bukanlah suatu hal yang luar biasa , melainkan suatu hal yang harus diselesaikan dan dicari jalan penyelesaiannya melalui sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada dasarnya , penyelesaian sengketa tata perjuangan negara memiliki dua cara. Yitu cara yang pertama melalui upaya manajemen yang kedua melalui upaya peradilan. Dalam pasal 48 undang-undang no. 5 tahun 1986 perihal peradilan TUN menyebutkan:
  1. Dalam suatu tubuh atau pejabat tata perjuangan negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata perjuangan megara tertentu , maka sengketa tata perjuangan negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya manajemen yang tersedia.
  2. Pengadilan gres berwenang memeriksa , memutus , dan menyelesaikan sengketa tata perjuangan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jikalau seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Kaprikornus dapat dijelaskan terdapat dua cara penyelesaian sengketa TUN , yaitu :
  1. Secara pribadi yaitu melalui pengadilan
  2. Secara tidak pribadi yaitu melalui upaya administratif

Upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 perihal perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 perihal Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan bab dari suatu sistem peradilan manajemen , alasannya yakni upaya administratif merupakan kombinasi atau komponen khusus yang berkenaan dengan PTUN , yang sama-sama berfungsi untuk mencapai tujuan memelihara keseimbangan , keserasian dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum , sehingga tercipta korelasi rukun antara pemerintah dan rakyat dalam merealisasikan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan uud 1945.

Upaya administratif yakni suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau tubuh hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap keputusan TUN yang dilaksanakan di lingkunagan pemerintahan itu sendiri. Upaya administraif sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 05 tahun 1986 terdiri atas dua macam prosedur yaitu Keberatan dan Banding Administratif.

👱👱👱👱

Share this:

Disqus Comments