Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kemudahan untuk Lapor Pajak Secara Online melalui situs http://djponline.pajak.go.id , dengan sistem lapor pajak online yang dikembangkan Direktorat yang berada dibawah Kementerian Keuangan ini , diperlukan mekanisme pelaporan menjadi lebih ringkas , cepat , sempurna , akurat dan efisien sehingga mampu lebih memudahkan para Wajib Pajak (WP). Untuk dikala ini laporan pajak yang sudah mampu dilakukan secara online ialah :
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- Syarat Lapor Pajak SPT PPN Online lewat E-filling
Inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi bila hendak melaporkan pajak secara online dengan E filing DJP Online:
1. Saya anggap anda sudah mampu login ke di situs https://djponline.pajak.go.id. Namun bila belum mampu berarti anda belum mempunyai akun DJP Online untuk itu saya sarankan membuat terlebih dahulu caranya :
Cara Mudah Mendapatkan Kode Aktifasi E-FIN dan Registrasi Akun E-FILING Online2. Silahkan Gunakan aplikasi E-SPT untuk membuat SPT Masa.
3. dan Siapkan file CSV dari aplikasi E-SPT setelah itu Scan lampiran yang harus di lampirkan dalam satu file berbentuk pdf , dan usahakan nama nya sama walaupun format berbeda. menyerupai teladan gambar dibawah ini.
Untuk mampu lapor pajak PPN via online ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
1. Saya anggap anda sudah mempunyai Aplikasi e-faktur. Bila belum silahkan unduh aplikasi e-faktur.
2. Setelah anda unduh anda dapat mengikuti tutorial cara Install aplikasi E-Faktur
3. Melakukan pembuatan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan aplikasi E-Faktur sehingga keluar output berupa file CSV dan File cetakan PDF yang sudah siap untuk dilaporkan. bila belum mengetahui caranya silahkan lihat lagi di :
Cara Lapor Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online
Untuk cara melaporkan SPT Masa PPN secara online. saya anggap file CSV dan PDF hasil output dari aplikasi E-Faktur sudah ada , jangan lupa rename file PDF menjadi sama menyerupai nama file CSV sehingga mampu diupload pada DJP Onlin. bila semua materi sudah siap saatnya di kelola.
Tahap pertama buka alamat situs https://djponline.pajak.go.id
- NPWP
- Password
- Kode Keamanan
- klik Login
sekarang anda pilih E-Filing alasannya akan melaporkan pajak Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online.
Klik menu Buat SPT
Pada tahap ini anda akan upload file CSV output dari aplikasi E-faktur. ada 2 dile yang akan di uploud yauti file csv dan pdf. usahakan namanya sama. lihat gambar dibawah.
Jangan eksklusif klik KIRIM SPT , karen masih ada langkah yang perlu anda lakukakan yaitu silahkan lihat gambar yang sudah berwarna Orange berkotak. ini fungsinya untuk mengambil isyarat ferifikasi. silahkan klik [di sini] maka permintaan isyarat di kirim ke email anda.
Mmaka akan muncul kotak dialog bahwa token atau isyarat verifikasi dikirim ke email anda. silahkan periska kotak masuk email anda. maka tertulis judul pengiriman yaitu e-Filing Kode ferifikasi.
Lihat gambar dibawah.
Nah bila SPT anda berhasil terkirim , maka akan muncul survey kepuasan pilih sesuai tingkat kepuasan anda.saya tidak menampilakn gambarnya. alasannya ini sesuai dengan tingkat kepuansan anda.
Cek kembali email anda. alasannya Tanda Terima SPT akan dikirm lewat email kotak masuk anda. teladan email masuk menyerupai gambar diatas..Demikian , semoga membantu. Terima kasih. semoga berhasil.
Demikian tutorial Cara Lapor Spt masa PPn dan PPnBM Secara Online Lewat aplikasi e-filing pajak. silahkan bertanya bila ada yang belum anda mengerti.