Urusan Pemerintah
Dalam menyelenggarakan kewenangan kawasan , pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah adalah:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan , pemanfaatan , dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan bidang pendidikan;
- penanggulangan duduk perkara sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitas pengembangan koperasi , perjuangan kecil , dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum dan pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan sentra dalam arti tidak diserahkan kepada kawasan meliputi:
- politik luar negeri , misalnya , pengangkatan pejabat diplomatik;
- pertahanan , misalnya , membentuk angkatan bersenjata;
- keamanan , misalnya , membentuk kepolisian negara;
- yustisi , misalnya , kehakiman , peradilan;
- moneter , misalnya , bekerjasama dengan uang atau keuangan; dan fiskal , misalnya , berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
- agama , misalnya , menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.