Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat

Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat

Mata Ajaib |

Urusan Pemerintah


Dalam menyelenggarakan kewenangan kawasan , pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah adalah:
  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. perencanaan , pemanfaatan , dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan bidang pendidikan;
  7. penanggulangan duduk perkara sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitas pengembangan koperasi , perjuangan kecil , dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan manajemen umum dan pemerintahan;
  14. pelayanan manajemen penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan sentra dalam arti tidak diserahkan kepada kawasan meliputi:
  1. politik luar negeri , misalnya , pengangkatan pejabat diplomatik;
  2. pertahanan , misalnya , membentuk angkatan bersenjata;
  3. keamanan , misalnya , membentuk kepolisian negara;
  4. yustisi , misalnya , kehakiman , peradilan;
  5. moneter , misalnya , bekerjasama dengan uang atau keuangan; dan fiskal , misalnya , berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
  6. agama , misalnya , menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.

Share this:

Disqus Comments