PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Mata Ajaib | Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 perihal Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. adapun barang yang tergolong sangat istimewah ialah kapal pesiar , pesawat terbang langsung , helikopter , apertemen , kondominium dan sejenisnya. yang mempunyai harga mahal.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22


PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 , lihat peraturan lainnya perihal pajak di negara indonesia. kalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. sebab orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments