PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan Penjualan Barang Mewah

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan Penjualan Barang Mewah

Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan , Bersama ini memberikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2015 perihal Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 karakter (c) UU Pajak Penghasilan ialah Wajib Pajak Badan yang melaksanakan penjualan yang tergolong sangat mewah.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan Penjualan Barang Mewah

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan Penjualan Barang Mewah


PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan , Lihat peraturan lainnya perihal pajak di negara indonesia. jikalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya ialah orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , ibarat facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments