PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 perihal Penghapusan Sanksi Administrasi SPT

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 perihal Penghapusan Sanksi Administrasi SPT

Mata Ajaib | Seputar Pajak - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 wacana Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan , Pembetulan Surat Pemberitahuan , dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 wacana Penghapusan Sanksi Administrasi SPT


PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 wacana Penghapusan Sanksi Administrasi SPT , Lihat peraturan lainnya wacana pajak di negara indonesia. jikalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya yaitu orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments