PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga

Mata Ajaib | Seputar Pajak - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 ihwal Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU. No.16 Tahun 2009 , dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Peraturan Menteri Keuangan pada pokoknya berisi sumbangan abolisi sanksi manajemen Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP (dikenal dengan sanksi bunga penagihan) apabila:
  • Wajib Pajak melunasi Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
  • Pelunasan dilakukan sebelum 1 Januari 2016.

Dengan insentif abolisi sanksi bunga penagihan ini , dibutuhkan dapat merangsang Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Naskah lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga


PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan , Lihat peraturan lainnya ihwal pajak di negara indonesia. kalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments