PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak

Mata Ajaib | Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak. Konsultan pajak yakni orang yang menawarkan jasa konsultan perpajakan pedawa wajib pajak dalam rangka melakukan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan UU Perpajakan indonesia.

Terdapat ketentuan umum bagi konsultan pajak wayng wajib dipenuhi dan sangat berkhasiat nanti jika anda membuka praktek. silahkan baca peraturan petunjuk pelaksanaan tersebut.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak


PERATURAN PAJAK No.PER-13/PJ/2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak , Lihat peraturan lainnya perihal pajak di negara indonesia. jika anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya yakni orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , ibarat facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments