PERATURAN PAJAK No.PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

PERATURAN PAJAK No.PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

Mata Ajaib | Seputar Pajak - kami akan menginfokan aturan terbaru buat anda wajib pajak. peraturan ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.

PERATURAN PAJAK No.PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.

PERATURAN PAJAK No.PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan


PERATURAN PAJAK No.PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan , Lihat peraturan lainnya perihal pajak di negara indonesia. jika anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya yaitu orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments