Mata Ajaib |
Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2015 wacana Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2) , Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 , Pasal 22 , Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan atau Pemungutannya.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. Barang yang tergolong Sangat Mewah dapat dilihat pada lampiran berikut.
PERATURAN PAJAK Terbaru No. PER-08/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa Final Pasal 4 Ayat 2
PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-08/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa Final Pasal 4 Ayat 2 , Lihat peraturan lainnya wacana pajak di negara indonesia. jika anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya ialah orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.
Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.