PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26

PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26

Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26 , Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor.PER-14/PJ/2013 tentang , Bentuk , Isi , Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan / atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pasal 26 , dengan ini Seputar pajak memberikan peraturan yang dimaksud.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013


PERATURAN PAJAK Nomor PER--14/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pasal 21/26 , lihat peraturan lainnya wacana pajak di negara indonesia. jika anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. sebab orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih

Share this:

Disqus Comments