Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor.PER 1/PJ/2014 wacana Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan , kami memberikan peraturan tersebut dalam bentuk pdf. jadi anda akan sangat nyaman dalam membacanya. terlebih alagi anda dapat menyimpannya.
Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor.PER 1/PJ/2014 wacana Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan sementara silahkan lakukan Control+D atau Control+S.ini berkhasiat untuk kepentingan anda sendiri. kami hanya melayani anda.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan , lihat peraturan lainnya wacana pajak di negara indonesia. kalau anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. sebab orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih
Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan DJP Direktur Jenderal Pajak Nomor.PER 1/PJ/2014 wacana Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
