PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi

PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi

Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi , Berhubungan dengan diterbitkannya Keputusan DJP Dirjen Pajak Nomor.KEP-49/PJ/2016 wacana Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.

Tampilan Pdf yang kami tampilkan yakni bukti bahwa peraturan tersebut ASLI tampa ada kekurangan maupun kelebihan. sumber pdf ini kami ambil eksklusif dari satu naskah dan dari direktorat jendral pajak. Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016

 PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi


PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi , lihat peraturan lainnya wacana pajak di negara indonesia. jika anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya yakni orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih

Share this:

Disqus Comments