PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau

Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau , Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau , Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 perihal Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau
Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S. 

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau

PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan , lihat peraturan lainnya perihal pajak di negara indonesia. kalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. sebab orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments