BERINVESTASI SYARIAH DI SUKUK RITEL DIJAMIN AMAN!

BERINVESTASI SYARIAH DI SUKUK RITEL DIJAMIN AMAN!

Mata absurd |
cara investasi sukuk ritel

Cara investasi sukuk ritel , apa sih sukuk ritel itu? Lalu apakah benar-benar aman? Banyak mendengar pertanyaan tersebut di banyak sekali kalangan masyarakat. Namun , bergotong-royong investasi aman yang syariah dijamin Negara pula itu apa. Nah , pada kesempatan kali ini ada pengertian secara resmi dan garis besar yang sudah disahkan oleh pihak Negara , perihal apa itu suku ritel dan cara membelinya.

Investasi Sukuk Ritel

Sukuk ritel yakni salah satu produk investasi yang sesuai dengan syariah dan diterbitkan oleh pihak pemerintah Indonesia , dan dijual kepada pihak individual masyarakat Indonesia dengan perantara distributor penjual.

Harga sukuk ritel sangat terjangkau , karena mampu dibeli dengan mulai harga 5 juta hingga 5 miliar , dengan berinvestasi membeli sukuk ritel Anda akan mendapatkan pendapatan tetap setiap bulannya serta banyak potensi untuk memperoleh capital gain (hal ini jika dijual dalam pasar sekunder) , sedangkan lama tenor dari sukuk ritel yakni 3 tahun. Lalu apakah sukuk ritel aman dan legal?

Dasar-dasar Hukum Sukuk Ritel

Karena sukuk ritel merupakan salah satu produk dari pemerintah , maka memiliki sebuah dasar hukum yang valid. Dasar hukum sukuk ritel berlandaskan hukum undang-undang No 19 Th. 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara dan diperkuat oleh peraturan Menkeu (Menteri Keuangan) No. 218 Th 2008.

Keamanan investasi di sukuk ritel aman , karena dijamin oleh pemerintah sepenuhnya pembayaran imbalan pada setiap bulannya dengan nilai pokok atau nominal ketika jatuh tempo. Bagi Anda yang ingin berinvestasi di suku ritel , Anda cukup dengan menyiapkan dana dan juga KTP (Kartu Tanda Penduduk) , karena suku ritel ini memang diperuntukan warga Negara Indonesia. Nah , bagaimana cara investasi sukuk ritel?

Cara Berinvestasi Sukuk Ritel

Membeli sukuk ritel dengan seri SR-009 mampu dilakukan pada masa penawaran , yakni pada tanggal 27 Februari hingga 17 Maret 2017 (Masa penawaran yakni penetapan dari pemerintah , dengan membuka kemenkeu.go.id Anda akan melihat beberapa jadwalnya). Nah setelah mengatahui jadwalnya anda mampu melaksanakan pembelian dengan cara sebagai berikut :
1. Mendatangi penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah
  • Bank Mandiri
  • Bank BTN
  • Bank Permata
  • Bank BNI
  • Bank OCBC NISP
  • Bank BCA
  • Bank BRI
  • Bank Syariah Mandiri
  • The Hongkong and Shanghai Banking Corp. Ltd
  • Bank Danamon
  • Bank ANZ Indonesia
  • Bank Muamalat
  • Standard Chartered Bank
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Maybank Indonesia
  • Bank Commonwealth
  • Bank Trimegah Sekuritas Indonesia
  • Bank BRISyariah
  • Citibank
  • Bank DBS
  • Bank Mega
  • Bank Pan Indonesia
2. Setelah mengunjungi bank yang telah ditunjuk pemerintah tersebut , Anda mampu melaksanakan pembelian dengan tujuan berinvestasi secara syariah , yakni dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini :
  1. Cara investasi sukuk ritel , datangi penjual dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Membuka Rekening dana bank tersebut (umum) dan juga membuka rekening berharga (untuk Anda yang belum memiliki rekening). Mengisi formulir khusus pemesanan , dan jangan lupa membawa dana tunai untuk pembelian , setelah semua diisi dan ditandangani , fotocopy KTP , dan bukti kuitansi setor diserahkan kembali pada penjual.
  3. Waiting (menunggu) hasil penjatahan sukuk ritel oleh pemerintah pada (20 Maret 2017 , waktu ditetapkan pemerintah)
  4. Bila tidak mendapatkan penjatahan karena sudah habis , maka investor akan mendapatkan kembali dana yang sudah diserahkan pada distributor penjual tersebut.
  5. Bila mendapatkan penjatahan sukuk ritel tersebut , maka investor akan mendapatkan konfirmasi berupa kepemilikan sukuk ritel tersebut.
Namun dalam cara investasi sukuk ritel tersebut , ada beberapa syarat dan ketentuan , yakni pembukaan rekening dalam bank umum untuk menampung imbalan dari kepemilikan sukuk ritel harus wajib dan sesuai dengan indetitas KTP , pembukuan rekening surat berharga , akan dicatat sebagai investor di bank custodian atas kepemilikan Sukuk ritel tersebut.

Keuntungan investasi Sukuk ritel

  • Aman (dijamin oleh pemerintah)
  • Menguntungkan (sebab tingkat imbalan yang sangat kompetetif)
  • Sesuai syariah (telah mendapatkan aliran MUI dan dewan syariah Nasional)
  • Terjangkau (dengan minim pembelian sebsar 5 juta dan kelipatannya)
  • Pendapatan/Income Tetap (mendapatkan income tetap Fixed coupon per bulan hingga jatuh tempo tenor)
  • Pajak rendah (pajak hanya 15% lebih rendah dibandingkan dengan deposito sebesar 20%)
  • Cara investasi sukuk ritel juga mudah

Lalu apa Resiko dari cara investasi Sukuk Ritel?

Dalam hal ini , sukuk ritel yang diterbitkan ole pemerintah hampir tidak berisiko menunjukkan kerugian. Namun ada potensi resiko kerugiannya , sebagai berikut penjelasannya :
  1. Risk gagal bayar (default risk) , Hampir tidak ada resiko karena pokok dijamin penuh oleh Negara
  2. Risk Liquidity , Adanya resiko ini karena jika sebelum jatuh tempo pemilik sukuk ritel membutuhkan dana yang menimbulkan harga pengambilan sebelum jatuh tempo menurun , dan kesulitan dalam menjual sukuk ritel di pasar sekunder dengan tingkat harga pasar.
  3. Risk Market (resiko pasar) , Bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga , akan menimbulkan kerugian pada investor yang menimbulkan harga sukuk ritel menurun (capital Loss).
Itulah cara investasi sukuk ritel dengan segala hal yang perlu Anda ketahui , maka jika Anda ingin ambil episode lihat kegiatan penting di Kemenkeu.go.id

Share this:

Disqus Comments