Cara investasi sukuk ritel , apa sih sukuk ritel itu? Lalu apakah benar-benar aman? Banyak mendengar pertanyaan tersebut di banyak sekali kalangan masyarakat. Namun , bergotong-royong investasi aman yang syariah dijamin Negara pula itu apa. Nah , pada kesempatan kali ini ada pengertian secara resmi dan garis besar yang sudah disahkan oleh pihak Negara , perihal apa itu suku ritel dan cara membelinya.
Investasi Sukuk Ritel
Sukuk ritel yakni salah satu produk investasi yang sesuai dengan syariah dan diterbitkan oleh pihak pemerintah Indonesia , dan dijual kepada pihak individual masyarakat Indonesia dengan perantara distributor penjual.Harga sukuk ritel sangat terjangkau , karena mampu dibeli dengan mulai harga 5 juta hingga 5 miliar , dengan berinvestasi membeli sukuk ritel Anda akan mendapatkan pendapatan tetap setiap bulannya serta banyak potensi untuk memperoleh capital gain (hal ini jika dijual dalam pasar sekunder) , sedangkan lama tenor dari sukuk ritel yakni 3 tahun. Lalu apakah sukuk ritel aman dan legal?
Dasar-dasar Hukum Sukuk Ritel
Karena sukuk ritel merupakan salah satu produk dari pemerintah , maka memiliki sebuah dasar hukum yang valid. Dasar hukum sukuk ritel berlandaskan hukum undang-undang No 19 Th. 2008 perihal Surat Berharga Syariah Negara dan diperkuat oleh peraturan Menkeu (Menteri Keuangan) No. 218 Th 2008.Keamanan investasi di sukuk ritel aman , karena dijamin oleh pemerintah sepenuhnya pembayaran imbalan pada setiap bulannya dengan nilai pokok atau nominal ketika jatuh tempo. Bagi Anda yang ingin berinvestasi di suku ritel , Anda cukup dengan menyiapkan dana dan juga KTP (Kartu Tanda Penduduk) , karena suku ritel ini memang diperuntukan warga Negara Indonesia. Nah , bagaimana cara investasi sukuk ritel?
Cara Berinvestasi Sukuk Ritel
Membeli sukuk ritel dengan seri SR-009 mampu dilakukan pada masa penawaran , yakni pada tanggal 27 Februari hingga 17 Maret 2017 (Masa penawaran yakni penetapan dari pemerintah , dengan membuka kemenkeu.go.id Anda akan melihat beberapa jadwalnya). Nah setelah mengatahui jadwalnya anda mampu melaksanakan pembelian dengan cara sebagai berikut :1. Mendatangi penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah
- Bank Mandiri
- Bank BTN
- Bank Permata
- Bank BNI
- Bank OCBC NISP
- Bank BCA
- Bank BRI
- Bank Syariah Mandiri
- The Hongkong and Shanghai Banking Corp. Ltd
- Bank Danamon
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Muamalat
- Standard Chartered Bank
- Bank CIMB Niaga
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank Trimegah Sekuritas Indonesia
- Bank BRISyariah
- Citibank
- Bank DBS
- Bank Mega
- Bank Pan Indonesia
- Cara investasi sukuk ritel , datangi penjual dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Membuka Rekening dana bank tersebut (umum) dan juga membuka rekening berharga (untuk Anda yang belum memiliki rekening). Mengisi formulir khusus pemesanan , dan jangan lupa membawa dana tunai untuk pembelian , setelah semua diisi dan ditandangani , fotocopy KTP , dan bukti kuitansi setor diserahkan kembali pada penjual.
- Waiting (menunggu) hasil penjatahan sukuk ritel oleh pemerintah pada (20 Maret 2017 , waktu ditetapkan pemerintah)
- Bila tidak mendapatkan penjatahan karena sudah habis , maka investor akan mendapatkan kembali dana yang sudah diserahkan pada distributor penjual tersebut.
- Bila mendapatkan penjatahan sukuk ritel tersebut , maka investor akan mendapatkan konfirmasi berupa kepemilikan sukuk ritel tersebut.
Keuntungan investasi Sukuk ritel
- Aman (dijamin oleh pemerintah)
- Menguntungkan (sebab tingkat imbalan yang sangat kompetetif)
- Sesuai syariah (telah mendapatkan aliran MUI dan dewan syariah Nasional)
- Terjangkau (dengan minim pembelian sebsar 5 juta dan kelipatannya)
- Pendapatan/Income Tetap (mendapatkan income tetap Fixed coupon per bulan hingga jatuh tempo tenor)
- Pajak rendah (pajak hanya 15% lebih rendah dibandingkan dengan deposito sebesar 20%)
- Cara investasi sukuk ritel juga mudah
Lalu apa Resiko dari cara investasi Sukuk Ritel?
Dalam hal ini , sukuk ritel yang diterbitkan ole pemerintah hampir tidak berisiko menunjukkan kerugian. Namun ada potensi resiko kerugiannya , sebagai berikut penjelasannya :- Risk gagal bayar (default risk) , Hampir tidak ada resiko karena pokok dijamin penuh oleh Negara
- Risk Liquidity , Adanya resiko ini karena jika sebelum jatuh tempo pemilik sukuk ritel membutuhkan dana yang menimbulkan harga pengambilan sebelum jatuh tempo menurun , dan kesulitan dalam menjual sukuk ritel di pasar sekunder dengan tingkat harga pasar.
- Risk Market (resiko pasar) , Bila terjadi kenaikan tingkat suku bunga , akan menimbulkan kerugian pada investor yang menimbulkan harga sukuk ritel menurun (capital Loss).