Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan , Penyetoran , dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu , dengan ini Seputar pajak sampaikan peraturan dimaksud.
Anda dapat menyimpan peraturan ini sebagai arsip atau pegangan sementara silahkan lakukan Control+D atau Control+S.
PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan Nomor 107 PMK.011 2013
PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.107 PMK.011 2013 Tata Cara Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Pajak , lihat peraturan lainnya perihal pajak di negara indonesia. jika anda pelajar atau seorang yang perpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. sebab orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima ilmu dan kebahagiaan yang lebih banyak. Sekian dan terima kasih