Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Mata Ajaib |

Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang



Di Indonesia terdapat tujuh macam Hak Kekayaan Intelektual , yaitu Hak Cipta , Paten , Merek , Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu , Desain Industri , Varietas Tanaman , dan Rahasia Dagang. Namun , diantara ketujuh Hak Kekayaan Intelektual tersebut , Rahasia Dagang yaitu satu-satunya hak yang jikalau terjadi sengketa , maka diselesaikan di Pengadilan Negeri , selebihnya di Pengadilan Niaga. Hal itu dikarenakan pemeriksaan sengketa belakang layar dagang harus diselesaikan secara tertutup. Dikarenakan hal yang bersifat Rahasia dan di Pengadilan Niaga tidak mengenal adanya persidangan secara tertutup. Maka Pengadilan Negerilah yang dapat melaksanakan persidangan secara tertutup. Makara , wajar jikalau undang-undang menentukan Rahasia Dagang diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Selain itu dalam Hak Kekayaan Intelektual terdapat dua aspek yaitu Perdata dan Pidana , jadi untuk penyelesaian sengketanya sendiri juga berbeda. Senketa dalam aspek Perdata meliputi wanprestasi dan Aspek Pidana meliputi kasus pelanggaran dan kejahatan.
 

Aspek Perdata 

Secara umum penyelesaian sengketa belakang layar dagang dalam aspek perdata dapat diselesaikan dengan cara berikut :

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan

Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang pasal 11 ayat (2) penyelesaian sengketa ditujukan di pengadilan Negeri dan ayat (1) menyebutkan pemegang hak belakang layar dagang atau peserta lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melaksanakan pelanggaran belakang layar dagang untuk melaksanakan :

1. Gugatan ganti rugi

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia , tanggal 5 Maret 1975 No. 1078 K/Sip/1975 dan Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 1973 No.325 K/Sip/1973 , gugatan ganti rugi harus dirinci secara jelas. Dan apabila gugatan ganti rugi tersebut tidak dirinci secara terang maka haruslah ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak diterima. Dalam menghitung kerugian komersial secara akurat yang dialami penggugat sebagai akhir penyalahgunaan isu sangatlah sulit. Perhitungan jumlah ganti rugi yang layak sering akan melibatkan bukti-bukti sebagai berikut :
  • Jumlah uang yang dikeluarkan penggugat dalam menghasilkan informasi.
  • Jumlah uang yang dapat diminta penggugat dari tergugat untuk tujuan yang sama dengan tindakan tergugat.
  • Memerlukan saksi andal dari seorang akuntan atau konsultan ekonomi yang mengenal pasar yang menjadi tujuan untuk menjelaskan harga yang biasanya dapat diminta bagi penggunaan isu tersebut.
  • Laba yang tidak diperoleh penggugat sebagai akhir tindakan tergugat. Ini sulit untuk ditentukan secara pasti.

Akan tetapi , kalau pencipta isu atau konsep berusaha menggunakan isu atau konsep untuk meraihkontrak bernilai dengan pihak lain , kemudian tergugat menyalahgunakan isu atau konsep belakang layar untuk meraih kontrak yang sama , terang terlihat pencipta isu mengalami kerugian yang sama dengan nilai kontrak. Dalam konteks ini , kerugian yang mungkin dialami mudah dihitung

2. Penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak

Selain adanya ganti rugi dalam pelanggaran Rahasia Dagang ada sanksi lain yaitu penghentian semua perbuatan berkaitan dengan perjuangan , yaitu semua yang terkait dengan cara perolehan belakang layar dagang dengan cara memanfaatkan tanpa hak. Apabila seseorang menggunakan/mengambil belakang layar dagang dari pihak lain kemudian mendirikan perjuangan gres sejenis dengan memanfaatkan belakang layar dagang yang didapat dari pihat tersebut maka pihak yang mengambil tersebut harus menghentikan Usaha/perbuatan tersebut dikarenakan hal tersebut tidak punya hak.


2. Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif


Selain penyelesaian sengketa lewat pengadilan dalam perdata juga mengenal penyelesaian sengketa alternatif. Dalam Undang-undang No. 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang telah mengatur dalam pasal 12 yang berbunyi :

“Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 , para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”

Dalam beberapa penyelesaian sengketa alternatif dapat menghasilkan sebuah penyelesaian win-win solution alasannya yaitu mampu ditentukan oleh kedua belah pihak bahkan tanpa aturan yang terkadang bersifat kaku. Dan penyelesaian secara alternatif merupakan penyelesaian sengketa yang mencerminan budaya asli masyarakat Indonesia yang mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun dalam prakteknya tidak jarang juga penyelesaian alternatif juga menghasilkan putusan win-lose solution. Beberapa penyelesaian alternatif tersebut yaitu :
  • arbitrase
  • konsiliasi
  • mediasi
  • mediasi-arbitrase
  • negosiasi
  • Aspek Pidana
Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas belakang layar dagang merupakan delik aduan dan bukan delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak , yakni pemegang hak atau peserta hak. Hal ini juga diatur dalam pasal 17 ayat (1) UU No. 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan belakang layar dagang pihak lain atau melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000 ,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan belakang layar dagang pihak lain , Tindak pidana dengan sengaja mengungkapkan belakang layar dagang , mengingkari akad atau mengingkari kewajiban menjaga belakang layar dagang , indak pidana dengan sengaja memperoleh atau menguasai belakang layar dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Delik dalam Tindak Pidana Rahasia Dagang yaitu merupakan delik aduan , sehingga , bila terjadi perdamaian antara pelaku dan korban , pelaporan atau pengaduan itu dapat dibatalkan atau ditarik dari kepolisian.

Untuk mekanismenya masih di Pengadilan Negeri tapi dengan aduan tindak pidana , sehingga untuk prosedurnya juga mengikuti prosedur program pidana. Dimana dalam pasal 16 UU No. 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang mengatur Penyidik yang memiliki kegunaan untuk menyelidiki apakah kasus pelanggaran belakang layar dagang tersebut merupakan penyalahgunaan atau tidak. Bukti biasanya diharapkan untuk pertanda cara yang sempurna bagaimana isu belakang layar telah disalahgunakan. Setelah terbukti isu tersebut bersifat belakang layar dan bahwa isu itu diberikan atau diperoleh tergugat , penggunaan isu sulit dibuktikan secara pribadi , tetapi mudah dilihat dari tindakan tergugat. Saksi andal dapat menjadi penting dalam pertanda penggunaan isu tanpa ijin. Misalnya , kalau diajukan bahwa seorang mantan pegawai telah menggunakan metode pencampuran cat yang dimiliki perusahaan cat , andal kimia industri dapat member kesaksian bahwa isi kimia atau presentase bauran cat mantan pegawai sama persis dengan perusahaan cat tersebut. Saksi andal juga dapat pertanda bahwa sangat tidak mungkin atau mustahil kalau si tergugat dapat menyebarkan konsep atau isu yang sama tanpa sumbangan isu yang diberikan atau yang diperoleh dari penggugat.

Sekian dan terima kasih 😃😄😄

Share this:

Disqus Comments