Pelanggaran Rahasia Dagang dan Kriterianya

Pelanggaran Rahasia Dagang dan Kriterianya

Mata Ajaib |

Pelanggaran Rahasia Dagang dan Kriterianya

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 perihal Rahasia Dagang menunjukkan lingkup pinjaman Rahasia Dagang yaitu meliputi :
  1. Bersifat diam-diam , maksudnya bahwa gosip tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  2. Mempunyai nilai ekonomi , maksudnya bahwa sifat kerahasiaan gosip tersebut dapat digunakan untuk menjalankan acara perjuangan yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  3. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melaksanakan langkah-langkah yang layak dan patut
Apabila Seseorang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasal 14 Undang-undang No.30 perihal Rahasia Dagang untuk memperloleh dan menguasai Rahasia tersebut maka hal itu disebut Pelanggaran Rahasia Dagang. Pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi bila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang , mengingkari akad atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Untuk mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka diperlukannya pinjaman hukum bagi pemilik dan atau pemegang Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Seseorang yang merasa pihak lain telah menggunaka/menguasai Rahasia Dagang yang dimilikinya , maka sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak peserta lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak menguasai/menggunakan Rahasia Dagang. Dalam pasal 4 UU No. 30 tahun 2000 yang berbunyi : 

”pemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan
sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya , menunjukkan lisensi atau melarang
pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia
Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.


Dalam hal ini seseorang pemilik Rahasia Dagang harus dapat membuktikan bahwa infomasi yang dimilikinya mempunyai keberadaan dan nilai komersial dan rahasia. Dalam proses pengadilan seseorang yang merasa hak atas gosip yang dirahasiakannya dilanggar oleh pihak lain maka ia harus dapat membuktikannya. Oleh alasannya itu Undang-undang perihal Rahasia Dagang dibuat dalam rangka memajukan industri yang bisa bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional dimana diharapkan adanya jaminan pinjaman terhadap Rahasia Dagang , terutama dari tindakan persaingan curang.

Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila :
  1. Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan , kesehatan atau keselamatan masyarakat ; 
  2. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini ialah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui gosip perihal suatu teknologi yang sudah ada.
Untuk sanksinya sendiri telah diatur dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 30 tahun 2000 perihal Rahasia Dagang yang berbunyi :

“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 300.000.000 ,00 (tiga ratus juta rupiah)”

Dan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan delik Aduan.

Sekian dan terimakasih ! 😀😃

Share this:

Disqus Comments