Aliran-Aliran dalam Hukum Internasional

Aliran-Aliran dalam Hukum Internasional

Mata Ajaib |

Aliran-Aliran dalam Hukum Internasional

1.Teori Monisme

HI dan HN merupakan dua kesatuan hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya , karena terletak dalam satu system hukum maka sangat besar sekali kemungkinan terjadi konflik antara keduanya. Dalam perkembangannya fatwa monism terpecah menjadi 2 yaitu fatwa monism primacy (pengutamaan) HI dan fatwa monism primacy (pengutamaan) HN.

Menurut doktrin “hirarki” Kelsen , analisis structural antara HI dan HN ialah “Asas-asas hukum ditentukan oleh asas asas lainnya yang menjadi sumber dan alasannya ialah kekuatan mengikat asas hukum tersebut”. Yang dapat diartikan bahwa dari asas ke asas , peraturan ke peraturan yang lebih tinggi dan seterusnya hingga mencapai asas atau kaidah fundamental tertinggi yang merupakan sumber dan dasar dari semua hukum. Makara HI bersumber dari HN dan pada kesudahannya asas-asas dan kebiasaan kebiasaan HN tersebut menjadi HI sehingga pemfokusan atau primacy tersebut menjadi milik dari HN. Ini menurut teori monisme yang dianut oleh Hans Kelsen dan Sir Hersch Lauterpacht.

Tetapi bila menggunakan teori Monisme primacy HN ada beberapa kelemahannya , antara lain :
  1. Eksistensi HI tidak diakui
  2. Konstitusi masing masing negara dapat berubah-berubah sehingga masing-masing negara lebih mengutamakan kepentingan negara mereka.

Kemudian primacy (pengutamaan) berikutnya ialah teori monisme primacy HI. Teori menyatakan bahwa HN bersumber dari HI , jadi kedudukan Hukum Internasional lebih tinggi dari Hukum Nasional , jadi bila terjadi konflik antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional yang harus diutamakan ialah Hukum Internasionalnya. Teori ini dinilai sangat idealis karena mengharuskan semua negara-negara yang berdaulat tunduk pada suatu Hukum Internasional yang kedudukannya lebih tinggi , padahal tiada suatu apapun yang dapat mengganggu atau berada diatas kedaulatan negara.

2.Teori Dualisme

Dalam fatwa ini mengemukakan bahwa antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional ialah 2 sistem hukum yang sangat berbeda satu dengan yang lain. Perbedaan yang dimaksudkan antara lain :
  1. Subjek , Subjek Hukum Internasional negara-negara sedangkan subjek Hukum Nasional ialah individu.
  2. Sumber Hukum , HI bersumber pada kehendak bersama negara adapun Hukum Nasional bersumber pada kehendak negara
  3. Hukum Nasional memiliki integritas yang lebih tepat dibandingkan dengan Hukum Internasional.

Share this:

Disqus Comments