Praktek Legal Jual Beli Tanah
Praktek jual beli tanah ini sangat sederhana sebenarnya. Secara umum yang harus diurus yakni banyak sekali surat-surat yang berkaitan dengan pemindahan kepemilikan tanah itu sendiri. Maka hal pertama yang harus anda lakukan sebagai adegan dari proses jual beli tanah yakni membuat sertifikat jual beli. Akta jual beli ini hanya mampu dibuat ketika posisi anda sebagai penjual misalnya memang memiliki sertifikat tanah itu sendiri yang sah. Dengan demikian , usahakan bahwa anda selalu memiliki sertifikat tanah yang asli pada tanah mana pun yang anda miliki semoga prosesnya menjadi mudah diselesaikan tanpa ada hambatan.
Selain harus memiliki sertifikat tanah yang asli , maka anda juga harus memiliki kartu tanda penduduk yang berlaku. Tentu ini merupakan syarat yang sangat mudah dipenuhi. Dalam praktek langkah ini juga anda harus tahu bahwa ada pajak penghasilan yang ditanggung penjual. Besarnya yakni sebesar lima persen. Untuk penjualan tanah yang dilakukan dengan sistem cicil maka akan ada penentuan batas sesuai dengan akad mengenai pelunasannya. Perlu dicatat juga bahwa ketika tanah yang akan dijual itu merupakan tanah yang sedang dalam sengketa , maka anda tak mampu menjualnya alasannya anda juga tak mampu membuat sertifikat jual beli meskipun anda memiliki sertifikat yang asli misalnya.
Asalkan semua berkas yang diharapkan dari mulai sertifikat asli tanah , kartu tanda penduduk , dan pajak penghasilan sudah diselesaikan , maka proses jual beli tanah tidak akan memakan waktu yang lama. Prosesnya sangat simpel dan mudah dilakukan. Anda sebagai penjual kemudian akan menerima nama anda dicoret dan diganti dengan nama pembeli. Ketika sertifikat jual beli sudah didapatkan , maka proses jual beli itu sendiri sudah resmi diselesaikan.