PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi

PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Mata Ajaib | Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 ihwal Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 ihwal Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi


Lanjutan Dari peraturan tersebut silahkan ambil dibawah ini.:
PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-13/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penerimaaan Surat Pernyataan , lihat peraturan lainnya ihwal pajak di negara indonesia. kalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya ialah orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , ibarat facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments