PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan Terbaru No.191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan Terbaru No.191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.191/PMK.010/2015 wacana Penilaian Kembali Aktiva Tetap , wajib pajak dapat melaksanakan kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan menerima perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada DJP dalam jangka waktu semenjak berlakunya peraturan menteri ini hingga dengan 31 desember 2016.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 191/PMK.010/2015 wacana Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. jadi anda sebagai wajib pajak masih mempunyai waktu untuk pengatipan kembali aktiva.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN Direktur Jenderal Pajak Terbaru No.191/PMK.010/2015 wacana Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Bila anda ingin menyimpannya untuk arsip atau penyimpanan di hp atau komputer anda silahkan lakukan Control+D atau Control+S.

PERATURAN Direktur Jenderal Pajak Terbaru No.191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap


PERATURAN Direktur Jenderal Pajak Terbaru No.191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap , lihat peraturan lainnya wacana pajak di negara indonesia. kalau anda pelajar atau seorang yang berpendidikan silahkan bagikan peraturan ini. jangan terlalu pelit menjadi seseorang. alasannya yaitu orang yang selalu membagikan ilmu akan menerima kebahagiaan di hidupnya.

 Anda dapat membagikan dan mencopy artikel ini , namun jangan lupa izin terlebih dahulu sebelum mencopynya. Izin dapat melalui lewat komentar di bawah. anda dapat juga membagikan artikel ini lewat social media anda , menyerupai facebook , twitter , G+ dan lainnya. sekian dan terima kasih.

Share this:

Disqus Comments