PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

Mata Ajaib | Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan , Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 perihal Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Peraturan perihal Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup banyak sektor mulai dari kehutanan , pertambangan , perkebunan , dan sektor lainnya. jadi tak heran jikalau artikel perihal pajak bumi dan bangunan kami pisahkan satu persatu , sehingga anda dapat memahami mana yang sempurna anda pelajari.

Lihat Peraturan pajak perihal Pengenaan pajak Bumi dan bangunan
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar goresan pena dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya hingga halaman terakhir. jadi walaupun anda tidak mengunduhnya tetap dapat di miliki.
PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

Share this:

Disqus Comments